SAKSI DALAM KUHAP 2025 BUKAN LAGI SEKADAR “YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI”



SAKSI DALAM KUHAP 2025 BUKAN LAGI SEKADAR “YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI”.

Selama puluhan tahun, pemahaman masyarakat tentang saksi dalam perkara pidana nyaris tidak berubah. Saksi adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Di ruang sidang, saksi identik dengan seseorang yang hadir secara fisik di lokasi kejadian. Jika tidak berada di tempat kejadian perkara, maka ia sering kali dianggap “bukan saksi”.

KUHAP 2025 mengubah cara pandang lama tersebut secara mendasar.

Melalui Pasal 1 Angka 47, pembentuk undang-undang memperluas definisi saksi, tidak hanya sebagai individu yang mengalami langsung peristiwa pidana, tetapi juga sebagai orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana. Perubahan ini bukan sekadar teknis redaksional, melainkan mencerminkan pergeseran besar dalam filosofi pembuktian pidana di Indonesia.

Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 mendefinisikan saksi sebagai:

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Kalimat ini menandai dua kategori saksi yang kini diakui secara eksplisit oleh hukum acara pidana.

Pertama, saksi dalam pengertian klasik, yaitu mereka yang memiliki pengalaman langsung terhadap peristiwa pidana. Kedua, saksi dalam pengertian modern, yaitu mereka yang tidak harus berada di tempat kejadian perkara, tetapi memegang data, informasi, atau akses terhadap fakta yang relevan dengan perkara.

Dengan rumusan ini, KUHAP 2025 mengakui bahwa kebenaran pidana tidak selalu lahir dari pengalaman inderawi semata, tetapi juga dari penguasaan informasi.

Secara teoritis, perubahan ini mencerminkan pergeseran dari konsep saksi fakta murni menuju saksi berbasis informasi. Dalam masyarakat modern yang ditopang oleh sistem administrasi, teknologi, dan data digital, banyak peristiwa pidana tidak lagi sepenuhnya dapat dibuktikan hanya dengan “apa yang dilihat dan didengar”.

Jejak pidana kini sering tersimpan dalam:

  • dokumen,
  • rekaman elektronik,
  • data transaksi,
  • sistem informasi,
  • atau arsip digital yang dikuasai pihak tertentu.

Orang yang menguasai data tersebut mungkin tidak pernah berada di lokasi kejadian. Namun tanpa keterangannya, rangkaian peristiwa pidana tidak akan pernah terang. KUHAP 2025 secara sadar mengakomodasi realitas ini.

Dengan demikian, saksi tidak lagi identik dengan “orang yang kebetulan ada di TKP”, tetapi juga mencakup orang yang secara fungsional memegang kunci informasi perkara.

Secara konseptual, perluasan definisi saksi ini adalah jawaban atas kompleksitas tindak pidana modern. Kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, kejahatan siber, dan kejahatan berbasis teknologi jarang terjadi secara kasat mata. Banyak perkara besar justru terbongkar melalui data dan dokumen, bukan melalui saksi mata.

KUHAP lama, dengan definisi saksi yang kaku, sering menimbulkan perdebatan di praktik: apakah seseorang yang hanya memegang dokumen dapat disebut saksi? Apakah keterangan berbasis data memiliki nilai yang sama dengan pengalaman langsung?

KUHAP 2025 mengakhiri perdebatan itu. Hukum kini secara tegas mengatakan: penguasaan data dan informasi yang relevan adalah dasar sah untuk berkedudukan sebagai saksi.

Perluasan definisi saksi membawa implikasi penting dalam pembuktian pidana. Keterangan saksi tidak lagi terbatas pada narasi peristiwa, tetapi juga mencakup penjelasan tentang:

  • asal-usul data,
  • keabsahan informasi,
  • mekanisme pencatatan,
  • serta hubungan data tersebut dengan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, saksi tidak hanya “bercerita”, tetapi juga menjelaskan struktur fakta. Ini memperkuat pencarian kebenaran materiil, yang menjadi tujuan utama hukum acara pidana.

Namun, perluasan ini juga membawa tanggung jawab. Orang yang menguasai data dan informasi tidak lagi bisa berlindung di balik alasan “tidak melihat kejadian”. Jika data tersebut relevan dan dikuasainya, hukum membuka ruang untuk meminta keterangannya secara sah.

Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 juga menegaskan perubahan posisi saksi dalam sistem peradilan pidana. Saksi tidak lagi dipandang sekadar alat bukti pasif, melainkan subjek hukum yang berperan aktif dalam proses peradilan.

Pengakuan ini selaras dengan perkembangan KUHP baru dan kebijakan hukum pidana modern yang memandang:

  • saksi sebagai penjaga kebenaran,
  • saksi sebagai bagian dari kepentingan peradilan,
  • dan saksi sebagai pihak yang harus dilindungi dari tekanan maupun kriminalisasi.

Dengan definisi yang luas, hukum sekaligus menuntut negara untuk memastikan bahwa saksi—baik saksi fakta maupun saksi informasi—mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 mungkin tampak sebagai pasal definisi biasa. Namun di balik rumusannya, tersimpan perubahan besar dalam cara hukum pidana memahami kebenaran.

Kebenaran tidak lagi semata-mata apa yang dilihat dan didengar, tetapi juga apa yang dapat dibuktikan melalui data dan informasi yang sah. Dengan definisi ini, KUHAP 2025 menyesuaikan diri dengan zaman, tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Saksi dalam hukum acara pidana Indonesia kini bukan hanya mereka yang hadir di tempat kejadian, tetapi juga mereka yang memegang kunci informasi perkara. Dan dari sanalah, keadilan mulai menemukan bentuknya yang lebih utuh.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama