SAKSI DALAM KUHAP 2025 BUKAN LAGI SEKADAR “YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI”.
Selama puluhan tahun, pemahaman masyarakat tentang saksi
dalam perkara pidana nyaris tidak berubah. Saksi adalah orang yang melihat
sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Di
ruang sidang, saksi identik dengan seseorang yang hadir secara fisik di lokasi
kejadian. Jika tidak berada di tempat kejadian perkara, maka ia sering kali
dianggap “bukan saksi”.
KUHAP 2025 mengubah cara pandang lama tersebut secara
mendasar.
Melalui Pasal 1 Angka 47, pembentuk undang-undang
memperluas definisi saksi, tidak hanya sebagai individu yang mengalami langsung
peristiwa pidana, tetapi juga sebagai orang yang memiliki dan/atau menguasai
data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana. Perubahan ini
bukan sekadar teknis redaksional, melainkan mencerminkan pergeseran besar dalam
filosofi pembuktian pidana di Indonesia.
Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 mendefinisikan saksi sebagai:
“Saksi adalah seseorang yang
memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau
menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang
diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Kalimat ini menandai dua kategori saksi yang kini diakui
secara eksplisit oleh hukum acara pidana.
Pertama, saksi dalam pengertian klasik, yaitu mereka yang
memiliki pengalaman langsung terhadap peristiwa pidana. Kedua, saksi dalam
pengertian modern, yaitu mereka yang tidak harus berada di tempat kejadian
perkara, tetapi memegang data, informasi, atau akses terhadap fakta yang
relevan dengan perkara.
Dengan rumusan ini, KUHAP 2025 mengakui bahwa kebenaran
pidana tidak selalu lahir dari pengalaman inderawi semata, tetapi juga dari
penguasaan informasi.
Secara teoritis, perubahan ini mencerminkan pergeseran dari
konsep saksi fakta murni menuju saksi berbasis informasi. Dalam
masyarakat modern yang ditopang oleh sistem administrasi, teknologi, dan data
digital, banyak peristiwa pidana tidak lagi sepenuhnya dapat dibuktikan hanya
dengan “apa yang dilihat dan didengar”.
Jejak pidana kini sering tersimpan dalam:
- dokumen,
- rekaman elektronik,
- data transaksi,
- sistem informasi,
- atau arsip digital yang
dikuasai pihak tertentu.
Orang yang menguasai data tersebut mungkin tidak pernah
berada di lokasi kejadian. Namun tanpa keterangannya, rangkaian peristiwa
pidana tidak akan pernah terang. KUHAP 2025 secara sadar mengakomodasi realitas
ini.
Dengan demikian, saksi tidak lagi identik dengan “orang yang
kebetulan ada di TKP”, tetapi juga mencakup orang yang secara fungsional
memegang kunci informasi perkara.
Secara konseptual, perluasan definisi saksi ini adalah
jawaban atas kompleksitas tindak pidana modern. Kejahatan ekonomi, korupsi,
pencucian uang, kejahatan siber, dan kejahatan berbasis teknologi jarang
terjadi secara kasat mata. Banyak perkara besar justru terbongkar melalui data
dan dokumen, bukan melalui saksi mata.
KUHAP lama, dengan definisi saksi
yang kaku, sering menimbulkan perdebatan di praktik: apakah seseorang yang
hanya memegang dokumen dapat disebut saksi? Apakah keterangan berbasis data
memiliki nilai yang sama dengan pengalaman langsung?
KUHAP 2025 mengakhiri perdebatan itu. Hukum kini secara
tegas mengatakan: penguasaan data dan informasi yang relevan adalah dasar
sah untuk berkedudukan sebagai saksi.
Perluasan definisi saksi membawa implikasi penting dalam
pembuktian pidana. Keterangan saksi tidak lagi terbatas pada narasi peristiwa,
tetapi juga mencakup penjelasan tentang:
- asal-usul data,
- keabsahan informasi,
- mekanisme pencatatan,
- serta hubungan data tersebut
dengan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, saksi tidak hanya “bercerita”, tetapi juga
menjelaskan struktur fakta. Ini memperkuat pencarian kebenaran materiil,
yang menjadi tujuan utama hukum acara pidana.
Namun, perluasan ini juga membawa tanggung jawab. Orang yang
menguasai data dan informasi tidak lagi bisa berlindung di balik alasan “tidak
melihat kejadian”. Jika data tersebut relevan dan dikuasainya, hukum membuka
ruang untuk meminta keterangannya secara sah.
Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 juga menegaskan perubahan posisi
saksi dalam sistem peradilan pidana. Saksi tidak lagi dipandang sekadar alat
bukti pasif, melainkan subjek hukum yang berperan aktif dalam proses
peradilan.
Pengakuan ini selaras dengan perkembangan KUHP baru dan
kebijakan hukum pidana modern yang memandang:
- saksi sebagai penjaga
kebenaran,
- saksi sebagai bagian dari
kepentingan peradilan,
- dan saksi sebagai pihak yang
harus dilindungi dari tekanan maupun kriminalisasi.
Dengan definisi yang luas, hukum sekaligus menuntut negara
untuk memastikan bahwa saksi—baik saksi fakta maupun saksi informasi—mendapat
perlindungan hukum yang memadai.
Pasal 1 Angka 47 KUHAP 2025 mungkin tampak sebagai pasal
definisi biasa. Namun di balik rumusannya, tersimpan perubahan besar dalam cara
hukum pidana memahami kebenaran.
Kebenaran tidak lagi semata-mata apa yang dilihat dan
didengar, tetapi juga apa yang dapat dibuktikan melalui data dan informasi yang
sah. Dengan definisi ini, KUHAP 2025 menyesuaikan diri dengan zaman, tanpa
meninggalkan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Saksi dalam hukum acara pidana Indonesia kini bukan hanya
mereka yang hadir di tempat kejadian, tetapi juga mereka yang memegang kunci
informasi perkara. Dan dari sanalah, keadilan mulai menemukan bentuknya yang
lebih utuh.
