UPAYA PAKSA DALAM HUKUM ACARA PIDANA (UU No. 20 Tahun 2025)



UPAYA PAKSA DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Dalam teori negara hukum (rechtstaat), kekuasaan negara tidak pernah bersifat absolut. Setiap tindakan negara yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Prinsip ini menemukan ujian terberatnya dalam hukum acara pidana, khususnya pada konsep upaya paksa.

Upaya paksa adalah titik di mana negara secara sah diberi kewenangan untuk membatasi kebebasan, privasi, dan hak milik seseorang demi kepentingan penegakan hukum. Karena sifatnya yang koersif, upaya paksa secara teoritis dipandang sebagai pengecualian terhadap prinsip kebebasan, bukan sebagai kebiasaan. Oleh sebab itu, pengaturannya selalu menjadi indikator penting apakah suatu sistem peradilan pidana berorientasi pada kekuasaan atau pada perlindungan hak asasi manusia.

Kerangka Teoritis Upaya Paksa dalam Hukum Acara Pidana

Secara teoritis, upaya paksa merupakan manifestasi dari ius puniendi negara, yaitu hak negara untuk menghukum. Namun dalam negara hukum modern, ius puniendi dibatasi oleh prinsip due process of law, asas legalitas, asas proporsionalitas, dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam doktrin hukum acara pidana, upaya paksa hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tiga syarat utama:
pertama, berdasar undang-undang;
kedua, diperlukan secara rasional untuk tujuan hukum yang sah;
ketiga, dilaksanakan secara proporsional dan dapat diuji oleh lembaga independen, yaitu hakim.

Tanpa ketiga syarat tersebut, upaya paksa berubah dari instrumen hukum menjadi alat kesewenang-wenangan.

KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) tidak merumuskan upaya paksa sebagai satu konsep hukum yang utuh. Secara normatif, KUHAP Lama hanya mengatur tindakan-tindakan tertentu secara terpisah, antara lain:

  • penangkapan (Pasal 16–19 KUHAP),
  • penahanan (Pasal 20–31 KUHAP),
  • penggeledahan (Pasal 32–37 KUHAP),
  • penyitaan (Pasal 38–46 KUHAP),
  • pemeriksaan surat (Pasal 47–49 KUHAP).

Tidak adanya satu pasal definisi atau pengelompokan tentang upaya paksa menimbulkan implikasi teoretis yang penting. Tindakan koersif negara tidak dipahami sebagai satu rezim pembatasan hak, melainkan sebagai prosedur teknis yang berdiri sendiri. Akibatnya, pengawasan terhadap tindakan-tindakan tersebut cenderung bersifat administratif dan formal.

Dalam konteks praperadilan, KUHAP Lama juga membatasi objek yang dapat diuji, yaitu sebatas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 77 KUHAP). Penggeledahan, penyitaan, apalagi penetapan tersangka, pada awalnya tidak termasuk objek pengujian yang efektif.

Secara teoritis, pendekatan ini mencerminkan paradigma crime control, di mana efisiensi dan kewenangan aparat lebih dominan dibanding perlindungan prosedural bagi individu.

Pendekatan Sistemik dan Terpadu

KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) membawa perubahan teoretis yang signifikan dengan merumuskan upaya paksa sebagai satu kategori hukum tersendiri. KUHAP Baru secara eksplisit menyebut bahwa upaya paksa meliputi:

  • penetapan tersangka,
  • penangkapan,
  • penahanan,
  • penggeledahan,
  • penyitaan,
  • pemeriksaan surat,
  • penyadapan,
  • pemblokiran,
  • larangan keluar wilayah Indonesia
    (sebagaimana dirumuskan dalam Bab tentang Upaya Paksa KUHAP Baru).

Dengan rumusan ini, KUHAP Baru secara sadar menempatkan semua tindakan tersebut sebagai tindakan negara yang membatasi hak warga negara dan karenanya harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan.

Secara teoritis, ini merupakan pengakuan eksplisit bahwa upaya paksa adalah bentuk intervensi serius terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar langkah teknis penyidikan.

Perubahan Paradigma

Salah satu terobosan teoretis paling penting dalam KUHAP Baru adalah dimasukkannya penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa. Dalam KUHAP Lama, penetapan tersangka tidak diatur secara tegas dan tidak diposisikan sebagai tindakan yang dapat diuji secara langsung.

Padahal, dalam teori hukum modern, status hukum seseorang memiliki konsekuensi nyata. Penetapan tersangka dapat menimbulkan stigmatisasi, pembatasan sosial, tekanan psikologis, dan dampak ekonomi. Dengan mengakui penetapan tersangka sebagai upaya paksa, KUHAP Baru menegaskan bahwa bahkan sebelum kebebasan fisik dirampas, hak asasi seseorang sudah bisa terlanggar.

Secara normatif, penetapan tersangka dalam KUHAP Baru dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga selaras dengan prinsip equality before the law dan fair trial.

Penahanan dan Prinsip Ultimum Remedium

KUHAP Baru juga menegaskan secara konseptual bahwa penahanan harus dipahami sebagai upaya terakhir. Meskipun KUHAP Lama telah mengatur alasan penahanan dalam Pasal 21 KUHAP, dalam praktiknya ketentuan tersebut sering diterapkan secara luas dan repetitif.

Dalam perspektif teori hukum, penahanan yang dilakukan secara tidak proporsional bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). KUHAP Baru memperkuat prinsip ini dengan membuka ruang pengujian yang lebih luas dan menempatkan hakim sebagai pengawas sejak tahap awal.

Penguatan Pengawasan melalui Praperadilan

Secara teoritis, penguatan praperadilan dalam KUHAP Baru merupakan implementasi dari prinsip checks and balances. KUHAP Baru memperluas objek praperadilan sehingga mencakup hampir seluruh bentuk upaya paksa, serta menegaskan bahwa pemeriksaan perkara pokok harus ditunda sampai praperadilan selesai diperiksa.

Ketentuan ini memperkuat fungsi hakim sebagai penjaga konstitusionalitas tindakan aparat penegak hukum dan mencegah dominasi kekuasaan eksekutif dalam proses pidana.

Secara teoritis, perbandingan antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru menunjukkan pergeseran paradigma yang jelas. Dari pendekatan yang menempatkan upaya paksa sebagai prosedur teknis, menuju pendekatan yang memahaminya sebagai pembatasan hak asasi yang harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Upaya paksa bukanlah simbol kekuatan negara, melainkan ujian kedewasaan sistem hukum. Negara hukum yang sejati bukan negara yang paling mudah memaksa, tetapi negara yang paling berhati-hati ketika menggunakan kekuasaannya.

Dalam konteks ini, pengaturan upaya paksa dalam KUHAP Baru merepresentasikan langkah penting menuju hukum acara pidana yang lebih adil, berimbang, dan beradab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama