UPAYA PAKSA DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Upaya paksa adalah titik di mana negara secara sah diberi
kewenangan untuk membatasi kebebasan, privasi, dan hak milik seseorang demi
kepentingan penegakan hukum. Karena sifatnya yang koersif, upaya paksa secara
teoritis dipandang sebagai pengecualian terhadap prinsip kebebasan,
bukan sebagai kebiasaan. Oleh sebab itu, pengaturannya selalu menjadi indikator
penting apakah suatu sistem peradilan pidana berorientasi pada kekuasaan atau
pada perlindungan hak asasi manusia.
Kerangka Teoritis Upaya Paksa dalam Hukum Acara Pidana
Secara teoritis, upaya paksa merupakan manifestasi dari ius
puniendi negara, yaitu hak negara untuk menghukum. Namun dalam negara hukum
modern, ius puniendi dibatasi oleh prinsip due process of law,
asas legalitas, asas proporsionalitas, dan asas praduga tidak bersalah.
Dalam doktrin hukum acara pidana, upaya paksa hanya dapat
dibenarkan apabila memenuhi tiga syarat utama:
pertama, berdasar undang-undang;
kedua, diperlukan secara rasional untuk tujuan hukum yang sah;
ketiga, dilaksanakan secara proporsional dan dapat diuji oleh lembaga
independen, yaitu hakim.
Tanpa ketiga syarat tersebut, upaya paksa berubah dari
instrumen hukum menjadi alat kesewenang-wenangan.
KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) tidak merumuskan upaya
paksa sebagai satu konsep hukum yang utuh. Secara normatif, KUHAP Lama hanya
mengatur tindakan-tindakan tertentu secara terpisah, antara lain:
- penangkapan (Pasal 16–19
KUHAP),
- penahanan (Pasal 20–31 KUHAP),
- penggeledahan (Pasal 32–37
KUHAP),
- penyitaan (Pasal 38–46 KUHAP),
- pemeriksaan surat (Pasal 47–49
KUHAP).
Tidak adanya satu pasal definisi atau pengelompokan tentang
upaya paksa menimbulkan implikasi teoretis yang penting. Tindakan koersif
negara tidak dipahami sebagai satu rezim pembatasan hak, melainkan sebagai
prosedur teknis yang berdiri sendiri. Akibatnya, pengawasan terhadap
tindakan-tindakan tersebut cenderung bersifat administratif dan formal.
Dalam konteks praperadilan, KUHAP Lama juga membatasi objek
yang dapat diuji, yaitu sebatas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan
rehabilitasi (Pasal 77 KUHAP). Penggeledahan, penyitaan, apalagi penetapan
tersangka, pada awalnya tidak termasuk objek pengujian yang efektif.
Secara teoritis, pendekatan ini mencerminkan paradigma crime
control, di mana efisiensi dan kewenangan aparat lebih dominan dibanding
perlindungan prosedural bagi individu.
Pendekatan Sistemik dan Terpadu
KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) membawa perubahan teoretis
yang signifikan dengan merumuskan upaya paksa sebagai satu kategori hukum
tersendiri. KUHAP Baru secara eksplisit menyebut bahwa upaya paksa
meliputi:
- penetapan tersangka,
- penangkapan,
- penahanan,
- penggeledahan,
- penyitaan,
- pemeriksaan surat,
- penyadapan,
- pemblokiran,
- larangan keluar wilayah
Indonesia
(sebagaimana dirumuskan dalam Bab tentang Upaya Paksa KUHAP Baru).
Dengan rumusan ini, KUHAP Baru secara sadar menempatkan
semua tindakan tersebut sebagai tindakan negara yang membatasi hak warga negara
dan karenanya harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan.
Secara teoritis, ini merupakan pengakuan eksplisit bahwa
upaya paksa adalah bentuk intervensi serius terhadap hak asasi manusia, bukan
sekadar langkah teknis penyidikan.
Perubahan Paradigma
Salah satu terobosan teoretis paling penting dalam KUHAP
Baru adalah dimasukkannya penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya
paksa. Dalam KUHAP Lama, penetapan tersangka tidak diatur secara tegas dan
tidak diposisikan sebagai tindakan yang dapat diuji secara langsung.
Padahal, dalam teori hukum modern, status hukum seseorang
memiliki konsekuensi nyata. Penetapan tersangka dapat menimbulkan stigmatisasi,
pembatasan sosial, tekanan psikologis, dan dampak ekonomi. Dengan mengakui
penetapan tersangka sebagai upaya paksa, KUHAP Baru menegaskan bahwa bahkan
sebelum kebebasan fisik dirampas, hak asasi seseorang sudah bisa terlanggar.
Secara normatif, penetapan tersangka dalam KUHAP Baru dapat
diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga selaras dengan prinsip equality
before the law dan fair trial.
Penahanan dan Prinsip Ultimum Remedium
KUHAP Baru juga menegaskan secara konseptual bahwa penahanan
harus dipahami sebagai upaya terakhir. Meskipun KUHAP Lama telah
mengatur alasan penahanan dalam Pasal 21 KUHAP, dalam praktiknya ketentuan
tersebut sering diterapkan secara luas dan repetitif.
Dalam perspektif teori hukum, penahanan yang dilakukan
secara tidak proporsional bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocence). KUHAP Baru memperkuat prinsip ini dengan membuka ruang
pengujian yang lebih luas dan menempatkan hakim sebagai pengawas sejak tahap
awal.
Penguatan Pengawasan melalui Praperadilan
Secara teoritis, penguatan praperadilan dalam KUHAP Baru
merupakan implementasi dari prinsip checks and balances. KUHAP Baru
memperluas objek praperadilan sehingga mencakup hampir seluruh bentuk upaya
paksa, serta menegaskan bahwa pemeriksaan perkara pokok harus ditunda sampai
praperadilan selesai diperiksa.
Ketentuan ini memperkuat fungsi hakim sebagai penjaga
konstitusionalitas tindakan aparat penegak hukum dan mencegah dominasi
kekuasaan eksekutif dalam proses pidana.
Secara teoritis, perbandingan antara KUHAP Lama dan KUHAP
Baru menunjukkan pergeseran paradigma yang jelas. Dari pendekatan yang
menempatkan upaya paksa sebagai prosedur teknis, menuju pendekatan yang
memahaminya sebagai pembatasan hak asasi yang harus dibatasi, diawasi, dan
dipertanggungjawabkan.
Upaya paksa bukanlah simbol kekuatan negara, melainkan ujian
kedewasaan sistem hukum. Negara hukum yang sejati bukan negara yang paling
mudah memaksa, tetapi negara yang paling berhati-hati ketika menggunakan
kekuasaannya.
Dalam konteks ini, pengaturan upaya paksa dalam KUHAP Baru
merepresentasikan langkah penting menuju hukum acara pidana yang lebih adil,
berimbang, dan beradab.
